1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah pusat organisasi yang
dianggap kesatuan yuridis (hukum).Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa
pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan
mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang barang atau jasa untuk dijual.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
o Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25tahun 1992) yaitu
Koperasi adalah badan usaha sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
o Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
o Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.
o Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
o Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
o Memaksimumkan Keuntungan (Maximize profit)
Kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan
maksimal dalam usaha ini.
o Memaksimumkan Nilai Perusahaan (Maximize the value of the firm)
o Memaksimumkan Nilai Perusahaan (Maximize the value of the firm)
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta
kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o Meminimumkan Biaya (minimize profit)
o Meminimumkan Biaya (minimize profit)
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak
mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
4. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan
sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat.
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya
yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).Teori Kendala mengakui bahwa
kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori kendala perusahaan:
o Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
o Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
o Kritik atas tanggung jawab sosial.
o Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
o Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
o Kritik atas tanggung jawab sosial.
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
§ Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§ Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
§ Skala ekonomi
§ Kepemilikan hak paten
§ Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
* Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
* Kegiatan Usaha
– Status dan motif anggota koperasi
– Bidang usaha (bisnis)
– Permodalan Koperasi
– Manajemen Koperasi
– Organisasi Koperasi
– Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
– Status dan motif anggota koperasi
– Bidang usaha (bisnis)
– Permodalan Koperasi
– Manajemen Koperasi
– Organisasi Koperasi
– Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
* Permodalan Koperasi
– UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
– Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
– Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
– UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
– Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
– Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
* Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar