KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
A.
KONSEP KOPERASI
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
- Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3. Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat
ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa
Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai
suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun
1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama
kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada
akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang
kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui
pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat
pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi
mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA
saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk
mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang
didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada
tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester
Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International
Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian
prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan
Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi
karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat
program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan
kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan
erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
C.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa
tersebut.
Aliran
Koperasi
Di dalam
suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi
tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal
- Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri
- Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang
dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran
persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah
koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
- 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori
oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas.
- 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh
Wilian King mendirikan toko kopersi.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam
awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan
tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi.
Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di
dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di
manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah
sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari
koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan
Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”. Sejarah kopersi di
Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman
ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja,
Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank
yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari
salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal
pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat
tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan
koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha BudiUtomo (
Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan
Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari
pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha
serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko
Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi
atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada
tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai
oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program
koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami
peningkatan dan berkembang secara pesat.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda
dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang
jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang
dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat
serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi
sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang
selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang.
Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai
alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah
menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi
dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa
sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain,
yaitu:
1. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat
Jawatan Koperasi)
2. Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah
Jawatan Koperasi)
3. Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian
Rakyat)
Semua itu
adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk
menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Perjuangan
Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di
proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa
Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik
Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat.
Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling
bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan,
termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini
di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya
menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan.
Jawatan
yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan
SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
2. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu:
berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”
4. Diperluasnya pengertian dan pendidikan
tentang perkoperasian
Dan
setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi
diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan
koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian
diIndonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar